Tujuh Fakultas Kedokteran Bersatu Menolak Intervensi Pemerintah

Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Masalah yang diajukan

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar tersebut menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Kesesuaiannya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di FK menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, dan langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang otonom dan bebas pengaruh, kualitas pendidikan spesialis dan dokter yang terlatih dapat menurun, yang tampak jelas dapat membahayakan keselamatan pasien.

Pendapat Kuat dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen… tidak dapat diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Pemindahan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar Unhas & USU: Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang kurang—berpotensi menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi klinik dan ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini adalah bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Alasan Pentingnya Ini untuk Kita

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan yang seimbang perlu antara pendidikan, profesi, dan negara—bukan monopoli dari satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Pergeseran ke Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi